fbpx

Table of Contents

Berencana menggelar prosesi akad nikah dalam masa wabah Corona? Bisa, asal calon pengantin mengikuti protokol dari Kementerian Agama ini.

Bimas Islam menegaskan, pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka, layanan di luar KUA ditiadakan.

Aturan hanya nikah di KUA dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19, harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikn.

Keluarga calon pengantin harus mencuci tangan dan memakai masker selama prosesi akad nikah berlangsung. (Foto:tagar.id)

Edaran terkait protocol penanganan corona dari Ditejen Bimas Islam yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Di masa darurat COVID-19, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020 kemarin.

Meskipun demikian, Bimas Islam meminta jajaran di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi pernikahan dan informasi ke masyarakat secara daring.

Setiap KUA juga harus dapat memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Pelaksanaan akad nikah semasa wabah ini dapat dilakukan secara online baik melalui telepon maapun video call

Saat ini, Kemenag telaj menerapkan sistem work from home pegawainya hingga 21 April 2020. Surat edaran baru keluar per 2 April 2020 lalu.

Sementar itu, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani dan Kemenag meminta masyarakat menunda pelaksanaannya.

Lalu bagaimana protokol akad nikah di KUA semasa darurat Corona?

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan tetap menggunakan masker semasa proses akad berlangsung.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Panduan pelaksanaan akad nikah ini dinilai krusial lantaran berpeluang mengumpulkan banyak orang sehingga dapat memicu penularan virus corona baru.

Selain itu prosesi akad nikah juga harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah di tem[pat terbuka atau berventilasi sehat..

Untuk sementara ini, Bimas Islam meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

Untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara dihentikan.