fbpx

Table of Contents

Kurban Saat PPKM – Hingga 7 Juli 2021, di Indonesia yang positif Covid telah mencapai 2.379.397, orang sembuh,1.973.388 dan 62.908 meninggal dunia.

Untuk menekan laju penambahan pasien Corona, pemerintah telah resmi berlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 lalu sampai 20 Juli 2021 nanti yang bertepatan dengan perayaan hari besar Idul Adha.

Pada awal 2021 lalu, PSBB yang berada dalam wewenang pemerintah daerah diubah menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dengan peraturan yang hampir sama dengan PSBB Transisi.

Prokes lebih ketat diterapkan saat PPKM di berlakukan.

Kemudian, ketika kasus positif mulai merangkak naik pada pertengahan Juni 2021, pengetatan dilakukan kembali dalam bentuk PPKM Mikro.

Kenapa perlu ada aturan penebalan PPKM Mikro sebagai pengetatan ketika kasus menanjak naik? Karena, dalam penebalan PPKM Mikro terdapat perubahan peraturan-peraturan yang lebih ketat seperti:

  • Perkantoran 75% WFH (Work From Home) dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan mobilisasi ke daerah lain;
  • Kegiatan Belajar Mengajar tetap 100% daring;
  • Restoran dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan jam operasi dine-in maksimal pukul 20.00 WIB;
  • Pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan tutup maksimal pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Tempat ibadah ditutup dan dianjurkan untuk ibadah di rumah;
  • HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) ditiadakan;
  • Kegiatan di area publik ditiadakan;
  • Kegiatan  seni, sosial, budaya, pertemuan, seminar, dan lain-lain ditiadakan;
  • Transportasi umum angkutan massal dan kendaraan pribadi maksimal 50% kapasitas.

Pemerintah resmi berlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 lalu sampai 20 Juli 2021 nanti yang bertepatan dengan perayaan hari besar Idul Adha juga pada 20 Juli 2021.

Karena dirayakan di masa PPKM Darurat, ada beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk perayaan Idul Adha 2021 kali  ini.

Hanya petugas yang diberikan ijin saja untuk mengemas daging kurban

Perayaan ini dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penyebaran virus Corona, berikut ini aturan salat ied dan penyembelihan kurban di masa PPKM.

Salat Ied dan Takbiran

Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 Kemenag tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui edaran ini, dinyatakan tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan musala ditiadakan. Begitu pula  takbiran keliling yang menjadi tradisi muslim wajib tiap tahun.

Penyembelihan Kurban

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ada aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat ini, diantaranya :

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
  • Karena keterbatasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Mau ibadah kurban dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat bisa di Yayasan Rahmatan Lil Alamin dengan klik link ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *