fbpx
Mengenal Lima Golongan yang Berhak Menerima Infak

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Infak dapat diberikan kepada siapa saja diantaranya kepada lima golongan yang telah disebutkan dalam Al-Quran. Mari ketahui siapa saja yang berhak menerima salah satu jenis pemberian dalam Islam sebagai berikut.

Infak adalah jenis pemberian yang dikeluarkan oleh seorang Muslim dalam bentuk sejumlah uang atau harta. Berbeda dengan zakat, jenis pemberian ini tidak ada batasan sama sekali, baik dari sisi waktu ataupun jumlah yang harus diberikan.

Mengenai siapa yang berhak menerima jenis pemberian ini, Al-Quran telah menerangkan siapa saja yang berhak menerimanya, yang mana penerima manfaat ini sebaiknya lebih diprioritaskan dibanding dengan yang lainnya. Allah SWT berfirman:

Allah SWT berfirman:

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah Ayat 215).

Golongan yang Berhak Menerima Infak

Berdasarkan ayat Al-Quran diatas, orang yang berhak menerima infak terdiri dari 5 golongan antara lain:

1. Orang Tua

Orang tua menjadi orang pertama dari pihak keluarga yang berhak menerima infak dalam nafkah atau pemberian lainnya yang sifatnya berbaki dan membahagiannya. Memberikan sebuah pemberian kepadanya, terlebih juga mengurusinya adalah salah satu amalan terbaik yang dianjurkan dalam Islam.

2. Kerabat

Setelah memberikan infak atau nafkah kepada orang tua, yang berhak menerima infak berikutnya adalah kaum kerabat seperti anak ataupun saudara yang memerlukan bantuan. Mereka adalah orang terdekat dari lingkungan kita sehingga kita dianjurkan untuk memprioritaskan mereka dalam mendapatkan bantuan dari kita dalam kondisi susah.

3. Anak Yatim

Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan sang ayah meninggal dunia di usia anak-anak. Jika mereka perlu bantuan, maka kita dianjurkan untuk memberikan mereka bantuan baik sembako, dana pendidikan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.

Terlebih jika anak yatim tersebut merupakan bagian dari kerabat kita, maka kita sangat dianjurkan untuk merawatnya hingga ia tumbuh dewasa.

4. Orang Miskin (Kaum Dhuafa)

Kaum dhuafa merupakan golongan yang berhak kita bantu sehingga mampu bertahan hidup dan bahkan keluar dari zona sulit yang sedang dihadapinya. Kaum dhuafa dalam hal ini terdiri dari fakir miskin, orang lanjut usia, janda miskin, muallaf, dan korban bencana alam.

5. Orang yang Sedang Dalam Perjalanan (Musafir)

Golongan berikutnya yang berhak menerima infak adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal perjalanan. Mereka layak diberi bantuan untuk mencukupi kebutuhannya termasuk makan dan minum serta transportasi sehingga bisa sampai ke tempat tujuannya.

Demikianlah beberapa golongan yang berhak menerima infak berdasarkan Al-Quran. Infak dalam hal ini dapat diberikan kepada orang yang berhak guna membantu ataupun membahagiakan mereka. Tidak seperti infak wajib seperti halnya zakat, infak yang anjurannya sunnah tidak ada batasan tertentu mengenai jumlah yang harus dikeluarkan, yang terpenting ia pantas dan memiliki nilai sehingga dapat membantu orang lain.

Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur adalah lembaga sosial resmi yang menerima dan menyalurkan infak kepada orang yang berhak dan membutuhkan bantuan. Yuk bantu dan bahagiakan sesama dengan infak terbaikmu.

Infak Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *