fbpx
Gunakan Angkutan Umum di Tengah Wabah Corona? Begini Aturannya

Table of Contents

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 tentang pembatasan moda transportasi disaat penerapan PSBB, ada pasal pengecualian untuk moda transportasi penumpang umum.

Angkutan umum tetap beroperasi dengan aturan memerhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan di kota-kota penyangga yang diharapkan akan mempercepat penanganan virus corona atau covid-19.

Selama masa pandemi Corona, angkutan umum sedang dibatasi 12 penumpang. (Foto: Monitor.co.id

Sedangkan PSBB wilayah Tangerang Raya efektif berlaku pada 18 April ini akan ada pembatasan transportasi, salah satunya yaitu angkutan umum.

PSBB ini tidak menghalangi transportasi umum untuk tetap beroperasi namun dibatasi jumlah dan tetap physical distancing.

Bus Transjakarta, angkutan umum seperti angkot reguler juga tetap beroperasi, walaupun jumlahnya tidak begitu banyak.

Armada angkutan di luar Jaklingko juga yang beroperasi tinggal 10 persen. Hal ini juga dikarenakan sudah sepi penumpang.

Setiap jenis kendaraan umum memiliki batas penumpang yang boleh diangkut.

Taksi maksimal mengangkut dua penumpang, angkot atau mikrolet maksimal lima orang penumpang.

Sedangkan untuk bus kota ukuran sedang maksimal 12 orang dan bus kota yang besar paling banyak 20 orang