fbpx
Mengetahui Hukum Patungan Qurban Sapi untuk 7 Orang

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Pelaksanaan ibadah qurban di era sekarang ini memiliki banyak kemudahan, salah satunya ialah dengan adanya program patungan qurban sapi untuk tujuh orang. Memilih sapi sebagai hewan qurban sendiri memiliki banyak kelebihan, salah satunya adalah jumlah daging yang dihasilkan lumayan banyak sehingga manfaat qurban dapat disebar dalam porsi dan jumlah yang banyak.

Akan tetapi, tidak semua orang dapat berqurban sapi karena tingginya harga hewan tersebut. Dalam kondisi tersebut, di era sekarang terdapat program patungan sapi qurban untuk tujuh orang.

Seorang pequrban dalam pelaksanaannya dapat membeli sapi dengan harga 1/7 dari total harga sapi yang ada. Hal ini tentu menjadi kemudahan tersendiri bagi siapa saja yang ingin berqurban sapi namun masih terkendala kondisi keuangan yang belum cukup baik.

Lalu, bagaimana syariat memandang hukum patungan sapi qurban untuk tujuh orang? Nah, sahabat dapat mengetahui jawabannya di bawah ini.

Hukum Patungan Qurban Sapi Tujuh Orang

Mengutip dari laman NU, hukum patungan sapi qurban untuk tujuh boleh menurut mayoritas para ulama, hal tersebut sebagaimana ditulis dalam Kitab Al Mughni karangan Ibnu Qudamah. Adapun syarat dari patungan qurban sendiri ialah menggunakan hewan ternak seperti sapi, kerbau atau unta yang layak dan memenuhi syarat hewan qurban. Lebih lanjut, jumlah orang yang mengikuti patungan tersebut tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Patungan qurban tidak berlaku bagi hewan kambing atau domba yang hanya dapat disembelih atas satu orang pequrban saja. Ibnu Qudamah menuliskan: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Ibnu Qudamah juga mengutip pendapat Ahmad bin Hanbal yang menyebutkan bahwa hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkan qurban secara patungan. Dalam kutipannya, Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan qurban kecuali Ibnu Umar.

Selanjutnya, Imam An-Nawawi juga berpendapat bahwa patungan sapi qurban tujuh orang dibolehkan dalam syariat.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang

Terdapat dua hadits Nabi yang disebut sebagai landasan dibolehkannya qurban sapi patungan untuk tujuh orang. Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim Al-Hakim dan Imam Muslim. Berikut adalah hadits tentang qurban sapi untuk tujuh orang.

1. Hadits Riwayat Al-Hakim

Dalam hadits riwayat Al-Hakim disebutkan bahwa Ibnu Abbas bersama Rasulullah dan para sahabat lainnya yang berjumlah tujuh orang pernah berqurban sapi secara patungan untuk tujuh orang. Saat itu, Rasulullah bersama para sahabat lainnya sedang dalam perjalanan dan membeli sapi qurban dalam perjalan tersebut. Dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

2. Hadits Riwayat Muslim

Selanjutnya, Jabir bin ‘Abdullah mengisahkan bahwa Rasululullah bersama para sahabat lainnya saat menjalankan haji tamattu menyembelih sapi yang merupakan hasil patungan sebanyak tujuh orang. Jabir bin ‘Abdullah mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Berdasarkan beberapa pendapat ulama serta hadits di atas, sudah pasti dan dapat disimpulkan bahwa hukum patungan sapi qurban adalah sah dan diperbolehkan.

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum patungan qurban sapi tujuh orang, semoga memudahkan sahabat dalam mewujudkan niat qurban tahun ini. Sebelum membeli hewan qurban terbaik pilihan sahabat, ketahui juga syarat dan kriteria hewan qurban yang sesuai dengan syariat dalam artikel berikut ini: Empat Kriteria Hewan Qurban Sesuai Syariat yang Wajib Diketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *