fbpx
Hukum Ibadah Qurban Lengkap Menurut Empat Mazhab

Table of Contents

Erlazetcharity.id – Secara hukum, qurban merupakan ibadah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Dalam Al-Quran, anjuran untuk berqurban dapat kita temui dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Jika melihat konteks ayat tersebut yang memerintahkan untuk melakukan ibadah ini setelah perintah shalat, hal ini menjadi salah satu tanda betapa pentingnya ibadah qurban.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Sunnah muakkad sendiri dapat dipahami sebagai salah satu sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah yang mendekati wajib.

Berdasarkan hal itu, menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Hal itu kemudian sejalan dengan hadits Nabi SAW yang melarang untuk mendekati masjid bagi umatnya yang mampu namun tidak melaksanakannya.

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Hukum Qurban Menurut Empat Madzhab

Berikut ini adalah hukum berkurban menurut empat Imam Mazhab yang perlu Sahabat ketahui.

1. Madzab Hanafi

Menurut pendapat Madzhab Hanafi, pelaksanaan ibadah qurban hukumnya wajib bagi siapa saja yang memiliki kemampuan secara finansial. Tolak ukur mampu secara finansial menurut Madzhab Hanafi ialah memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.

Kemudian, bagi siapa saja yang memiliki harta berlebih dan tidak berqurban, menurut Madzhab Hanafi orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal itu merujuk pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim sebagai berikut.

“Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Disamping itu, beberapa ulama madzhab ini yakni Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat bahwa ibadah ini hukumnya sunnah muakkad, artinya amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.

Selain hukum berqurban secara umum, Madzhab Hanafi juga memiliki beberapa pandangan tentang hukum melaksanakannya bagi seorang musafir dan bagi anak-anak. Seorang musafir menurut pandangan madzhab ini tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah ini. Kemudian, bagi anak yang belum baligh hukumnya adalah sunnah dan pembelian hewan diambil dari orang tua atau walinya.

2. Madzab Maliki

Madzhab Maliki berpandangan bahwa berqurban hukumnya sunnah mauakkad, namun hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh ketika seseorang mampu namun tidak melaksanakannya. Tolak ukur kemampuan seseorang dalam melakukan ibadah ini menurut madzhab ini adalah telah mampu membeli hewan ternak dengan uang yang didapatkannya dalam satu tahun, yang mana pembelian hewan qurban tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokoknya dalam satu tahun.

Dalam padangan Mazhab Maliki, seseorang diperbolehkan membeli hewan qurban dengan cara berutang. Kemudian untuk anak yang belum mencapai usia baligh, maka hukum baginya sama seperti Mazhab Hanafi yakni sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

3. Madzab Syafi’i

Menurut pendapat Madzhab Syafi’i hukum berqurban adalah sunnah muakad dan cukup sekali dalam seumur hidup. Kemudian, seseorang dikatakan mampu untuk melaksanakannya ketika memiliki harta lebih untuk membeli hewan pada hari raya Idul Adha. Harta lebih tersebut ketika digunakan tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib di tanggung.

Kemudian, dalam Mazhab ini terdapat dua hukum melaksanakan qurban. Pertama, Sunnah Ain yakni sunnah yang dilakukan secara perorangan. Kedua, Sunnah Kifayah yakni sunnah berqurban yang berlaku dalam satu keluarga berapapun jumlahnya, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut ada yang melakukannya, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi berikut ini.

“Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).

Kemudian, hukum pelaksanaan ibadah ini bagi seorang musafir adalah sunnah menurut Mazhab Syafii. Adapun bagi anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak sunnah. Terakhir, kesunnahan ibadah ini menurut Mazhab Syafii dapat beralih menjadi makruh jika seseorang yang mampu namun tidak melaksanakannya.

4. Madzab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, hukum berqurban bisa menjadi wajib dan sunnah tergantung objek yang dikenai hukum. Hukum ini menjadi wajib bagi seseorang yang mampu melaksanakannya dan menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Kemudian, Mazhab Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan qurban walaupun dengan cara berutang dan ia memiliki keyakninan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut, maka dia dianjurkan untuk melakukannya.

Kemudian untuk seorang musafir, hukum baginya adalah sunnah dan sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Manfaat Berqurban di Hari Raya Idul Adha

Berikut adalah keutamaan atau manfaat berqurban pada hari Raya Idul Adha yang dapat sahabat jadikan sebagai motivasi untuk melaksanakan ibadah terbaik ini.

1. Menjadikan seseorang senantiasa bersyukur

Berqurban menjadi wujud rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya. Rasa syukur seorang hamba tentunya akan menjadikannya senantiasa dekat dan mengingat Allah SWT.

2. Menghilangkan sifat tercela dalam diri seseorang

Selanjutnya, ibadah qurban juga memiliki manfaat untuk menjadikan seseorang lebih baik dengan menghapus sifat tercela dalam dirinya yakni sifat rakus dan serakah. Pasalnya, dalam pelaksanaan ibadah ini terdapat hikmah untuk senantiasa ikhlas dalam mengeluarkan harta terbaik. Salah satunya ialah dengan memilih hewan terbaik yang sehat dan gemuk.

3. Mengurangi kesenjangan

Manfaat berqurban berikutnya ialah dapat mendistribusikan daging kepada masyarakat sekitar yakni daging kambing maupun sapi. Seperti kita ketahui bagi sebagian masyarakat yang ekonominya kurang baik, mengonsumsi daging adalah barang langka baginya sehingga dengan adanya seseorang yang berqurban mereka dapat merasakan nikmatnya makanan yang kaya akan protein ini.

4. Menyejahterakan petani lokal

Qurban dengan membeli hewan ternak dari para peternak lokal akan membantu perekonomian mereka. Dengan demikian, sahabat dapat membeli hewan qurban dari petani lokal, selain membantu perekonomian mereka hewan ternak yang disediakan pada umumnya memiliki kualitas terbaik.

Sahabat, demikianlah sedikit ulasan mengenai hukum berqurban dan manfaatnya dari sisi kehidupan sosial masyarakat. Bagi sahabat yang telah memiliki kecukupan harta dan telah berniat untuk menunaikannya, semoga diberikan kemudahan untuk menunaikan ibadah terbaik ini.

Jangan lupa untuk memilih hewan qurban terbaik dan disunnahkan untuk memilih hewan yang gemuk untuk berqurban. Yuk dapatkan hewan terbaik untuk berqurban dalam ulasan Tips Memilih Hewan Qurban Terbaik