fbpx
Hukum dan Manfaat Menyembelih Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Qurban adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kecukupan harta di hari raya Idul Adha. Qurban sendiri pada praktiknya ialah prosesi penyembelihan hewan atau binatang ternak pada hari raya Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai hewan qurban antara lain adalah kambing atau domba, sapi serta unta.

Perintah berqurban sendiri terdapat dalam QS. Al-Kautsar  ayat 2 yang artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Jika melihat konteks ayat tersebut yang memerintahkan untuk berqurban setelah perintah shalat, hal ini menjadi salah satu tanda betapa pentingnya ibadah qurban.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Sunnah muakkad sendiri dapat dipahami sebagai salah satu sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah yang mendekati wajib.

Berdasarkan hal itu, menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Hal itu kemudian sejalan dengan hadits Nabi SAW yang melarang untuk mendekati masjid bagi umatnya yang mampu berqurban namun tidak melaksanakannya.

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Hukum Qurban Menurut Empat Madzhab

Berikut ini adalah hukum berkurban menurut empat Imam Mazhab yang perlu Sahabat ketahui.

1. Madzab Hanafi

Menurut pendapat Madzhab Hanafi, pelaksanaan ibadah qurban hukumnya wajib bagi siapa saja yang memiliki kemampuan secara finansial. Tolak ukur mampu secara finansial menurut Madzhab Hanafi ialah memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.

Kemudian, bagi siapa saja yang memiliki harta berlebih dan tidak berqurban, menurut Madzhab Hanafi orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal itu merujuk pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim sebagai berikut.

“Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Disamping itu, beberapa ulama madzhab ini yakni Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.

Selain hukum berqurban secara umum, Madzhab Hanafi juga memiliki beberapa pandangan tentang hukum qurban bagi seorang musafir dan bagi anak-anak. Seorang musafir menurut pandangan madzhab ini tidak dianjurkan untuk berqurban. Kemudian, bagi anak yang belum baligh hukum berqurban baginya adalah sunnah dan pembelian hwan diambil dari orang tua atau walinya.

2. Madzab Maliki

Madzhab Maliki berpandangan bahwa berqurban hukumnya sunnah mauakkad, namun hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh ketika seseorang mampu berqurban namun tidak melaksanakannya. Tolak ukur kemampuan seseorang dalam berqurban menurut madzhab ini adalah telah mampu membeli hewan ternak dengan uang yang didapatkannya dalam satu tahun, yang mana pembelian hewan qurban tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokoknya dalam satu tahun.

Dalam padangan Mazhab Maliki, seseorang diperbolehkan membeli hewan qurban dengan cara berutang. Kemudian untuk anak yang belum mencapai usia baligh, hukum berqurban baginya sama seperti Mazhab Hanafi yakni sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

3. Madzab Syafi’i

Menurut pendapat Madzhab Syafi’i hukum berqurban adalah sunnah muakad dan cukup sekali berqurban dalam semuru hidup. Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, seseorang dikatakan mampu untuk berqurban ketika memiliki harta lebih untuk membeli hewan qurban pada hari raya Idul Adha. Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib di tanggung.

Kemudian, dalam Mazhab ini terdapat dua hukum melaksanakan qurban. Pertama, Sunnah Ain yakni sunnah qurban yang dilakukan secara perorangan. Kedua, Sunnah Kifayah yakni sunnah berkurban yang berlaku dalam satu keluarga berapapun jumlahnya, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut ada yang berqurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi berikut ini.

“Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).

Bagi seorang musafir, Mazhab Syafi’i berpendapat hukum qurban untuknya adalah sunnah. Kemudian untuk anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.

Hukum qurban menurut Madzab Syafii adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Akan tetapi, hukum ini aku beralih menjadi makruh pada kondisi orang yang telah mampu, tapi tidak menjalankannya.

4. Madzab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, hukum beruqrban bisa menjadi wajib dan sunnah tergantung objek yang dikenai hukum. Hukum berqurban menjadi wajib bagi seseorang yang mampu melaksanakannya dan menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Kemudian, Mazhab Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan qurban walaupun dengan cara berutang dan ia memiliki keyakninan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut, maka dia dianjurkan untuk berqurban.

Kemudian untuk seorang musafir, hukum berqurban baginya adalah sunnah dan sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Manfaat Menyembelih Hewan Qurban

Selain memiliki beberapa keutamaan seperti mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi ibadah yang paling dicintai-Nya pada Hari Raya Idul Adha, dari sisi sosial qurban juga memiliki manfaat sebagai berikut.

1. Menjadikan seseorang senantiasa bersyukur

Qurban menjadi wujud rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya. Rasa syukur seorang hamba tentunya akan menjadikannya senantiasa dekat dan mengingat Allah SWT.

2. Menghilangkan sifat tercela dalam diri seseorang

Selanjutnya, qurban juga memiliki manfaat untuk menjadikan seseorang lebih baik dengan menghapus sifat tercela dalam dirinya yakni sifat rakus dan serakah. Pasalnya, dalam pelaksanaan ibadah qurban terdapat hikmah untuk senantiasa ikhlas dalam mengeluarkan harta terbaik. Salah satunya ialah dengan memilih hewan qurban terbaik yang sehat dan gemuk.

3. Mengurangi kesenjangan

Manfaat berqurban berikutnya ialah dapat mendistribusikan daging qurban yakni daging kambing maupun sapi. Seperti kita ketahui bagi sebagian masyarakat yang ekonominya kurang baik, mengonsumsi daging adalah barang langka baginya sehingga dengan adanya daging qurban mereka dapat merasakan nikmatnya makanan yang kaya akan protein ini.

4. Menyejahterakan petani lokal

Qurban dengan membeli hewan ternak dari para peternak lokal akan membantu perekonomian mereka. Nah, dalam hal ini sahabat dapat membeli hewan qurban terbaiknya melalui petani lokal, selain membantu perekonomian mereka hewan ternak yang disediakan pada umumnya memiliki kualitas terbaik.

Sahabat, demikianlah sedikit ulasan mengenai hukum qurban dan manfaatnya dari sisi kehidupan sosial masyarakat. Bagi sahabat yang telah memiliki kecukupan harta dan telah berniat untuk berqurban, semoga diberikan kemudahan untuk menunaikan ibadah terbaik ini.

Jangan lupa untuk memilih hewan qurban terbaik dan disunnahkan untuk memilih hewan yang gemuk untuk berqurban. Hewan qurban terbaik adalah hewan yang telah memenuhi syarat sebagai hewan qurban secara syariat dan memiliki kualitas terbaik. Dalam pelaksanaan ibadah qurban khususnya qurban sapi, terdapat program patungan qurban sapi tujuh orang, ketahui hukumnya dalam artikel berikut ini: Hukum Patungan Qurban Sapi 7 Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *