fbpx

Table of Contents

Covid-19 atau  Virus Corona telah memporak-porandakan keadaan ekonomi dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Banyak diantara saudara-saudaran kita yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan baik itu di PHK ataupun usahanya gulung tikar karena dampak Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian saat ini adalah saling membantu, baik secara langsung atau cara yang lain seperti membeli produk atau makanan dari penjual/pedagang kecil dan lain yang sangat jelas memerlukan bantuan.
Hal itu dicontohkan oleh Imam Abu Hanifah yang membeli sesuatu bukan karena perlu atau ingin mengambil keuntungan, yakni untuk membantu orang yang membutuhkan. Sebagaimana di kisahkan dalam kitab Mausu’atul Akhlaq waz Zuhdi war Raqaiq (Juz I) karya Yasir ‘Abdur Rahman sub-bab ar-Rahmah bil Muhtajin (berkasih sayang kepada orang-orang yang membutuhkan) karya Yasir ‘Abdur Rahman.
Imam Abu hanifah yang memiliki nama asli Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi. Suatu hari ada seorang perempuan yang datang ke Abu Hanifah demham membawa kain sutera ditangannya. Dimana kain mewah yang dibawa oleh perempuan tersebut dimaksudkan untuk di jual kepada Imam Abu Hanifah.
Imam Abu Hanifah bertanya, “Berapa harga kain ini?
Perempuan penjual kain menjawab “Harganya seratus dirham.”
Mendengar jawaban dari perempuan penjual kain tersebut Imam Abu Hanifah lantas menyangkalnya, “Tidak. Nilai kain sutra ini pasti lebih dari seratus dirham.”
Tentu saja perempuan tersebut dibuat terheran-heran atas apa yang telah diucapkan oleh Imam Abu Hanifah. Padahal biasanya pembeli akan menawar barang dagangan dengan harga yang lebih murah, bukan menyangkalnya dan dengan jujur menyatakan bahwa barang tersebut memiliki harga yang lebih tinggi.
Karena jawaban Imam Abu Hanifah tadi, perempuan pedagang kain tersebut lantas melipatgandakan harga kain menjadi empat ratus dirham. Itupun ia sudah takut-takut kalau harga yang ditawarkannya terlalu tinggi.
“Bagaimana jika ternyata kain sutramu ini harganya lebih tinggi dari itu?”
“Wahai Imam, apakah Anda bercanda?” Perempuan tersebut semakin tak percaya dengan apa yang didengarnya.
“Kalau begitu, untuk menakar harga kain tersebut datangkanlah seorang yang memahami harga kain kepadaku” Perintah Abu Hanifah.
Kemudian siperempaun itu mengikuti perintah sang imam yakni mendatangkan seorang laki-laki yang ahli dalam urusan tersebut untuk menaksir harga kain yang dibawanya.
“Kain sutra ini harganya lima ratus dirham.” Ucap si lelaki.
Mendengar taksiran ahli kain tersebut, Imam Abu Hanifah pun langsung membayarnya secara tunai saat itu juga, sehingga perempuan pedagang kain itu merasa bersyukur atas bantuan dan kejujuran sang Imam dalam menghargai kain yang dijualnya.
Pada dasarnya Abu Hanifah telah mengetahui mengapa perempuan tersebuyt menjual kain kepadanya, karena ia sedang membutuhkan uang. Itulah sebabnya ia membantunya, bukan karena ia memerlukan kain mewah tersebut atau ingin mengambil keuntungan dari kain tersebut dengan menjualnya lagi dengan harga yang tinggi.
Apa yang dilakuakn oleh Imam Abu Hanifah tentunya dapat dijadikan sebagai contoh bagi kita. Ketika ada orang yang membutuhkan pertolongan dan kita memang perlu serta mampu untuk membantunya, maka bantulah orang tersebut dan jangan tanggung-tanggung.
Dan tidak perlu juga dalam membantu orang lain dengan tujuan untuk mengambil keuntungan darinya “ Lumayan kalo dibeli 100 dirham saya bisa menjualnya dengan harga berkali lipat kepada orang lain”. Sungguh bayaran atau balasan oleh Allah akan jauh lebih besar kepada seorang hamba yang menolong orang lain dengan ikhlas hanya mengharafkan ridho-Nya.