fbpx

Table of Contents

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan – Dari segi bahasa, fidyah memiliki arti mengganti atau menebus. Selanjutnya, berdasarkan pengertian secara istilah fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib dikberikan kepada orang miskin sebagai pengganti dari ibadah yang telah ditinggalkan oleh seseorang. Dalam kaitannya dengan ibadah puasa fidyah berarti memberi makan satu orang miskin untuk menggantikan satu hari puasa.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 194 sebagai berikut.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Membayar fidyah puasa Ramadhan. (Foto: Pixabay.com)

Berdasarkan ayat diatas, disebutkan apabila ada seorang muslim yang meninggalkan puasa maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan. Selanjutnya, apabila ia tidak sanggup untuk menggantinya karena beberapa kondisi yang memberatkannya, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Siapa saja yang dibolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah?

Tidak setiap orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Ada ketentuan yang didasarkan pada kondisi seseorang sehingga dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah. Sesuai dengan ketentuan, berikut adalah beberapa orang yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.

1. Orang sakit dan potensi sembuhnya kecil

Bagi seseorang yang memiliki penyakit dan kemungkinan untuk sembuhnya sangat kecil maka ia dibolehlan mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Adapun ketentuan atas penyakit yang dideritanya harus berdasarkan orang yang ahli dalam hal ini adalah seorang dokter yang menangani penyakitnya.

2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa

Bagi orang yang telah lanjut usia dan tubuhnya renta serta lemah sehingga tidak mampu untuk berpuasa maka ia diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

3. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa

Apabila ada seorang muslim yang wafat saat atau setelah bulan Ramadhan karena sakit, dan dengan sakit yang dialaminya menjadi penyebab ia tidak mampu berpuasa maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

4. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa

Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa dan khawatir akan berdampak buruk pada bayi yang dikandung atau disusuinya meskipun ia mampu menahan haus dan lapar seharian, menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i mereka harus melakukan qada sekaligus membayar fidyah.

5. Orang yang belum membayar qada puasa tahun sebelumnya

Apabila ada seorang muslim yang lupa atau lalai melakukan qada atas puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan sebelumnya hingga datang puasa tahun berikutnya, maka ia diwajibkan melakukan qada sekaligus membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

Baca Juga : Cara Membayar Utang Puasa Berdasarkan Kondisi dan Alasannya

Diatas adalah beberapa kondisi atau orang yang dibolehkan untuk membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Bagi sahabat yang memiliki kewajiban membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya bisa menunaikannya di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses tautan berikut ini.

http://indonesiaberbagi.id/donasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *