fbpx
Lockdown Itu Ajaran Nabi Muhammad SAW

Table of Contents

Lockdown merupakan istilah bahasa Inggris yang artinya mengunci. Jadi, jika istilah itu dipakai dalam penanganan virus Corona (COVID-19) berarti mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari dan ke suatu wilayah.

Sejauh ini sudah ada 5 daerah di Indonesia dan negara yang sudah menerapkan lockdown sebagai salah satu langkah menanggulangi virus corona, antara lain Italia, India, Malaysia dan Singapura.

Sementara itu perlu diketahui jika lockdown merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Pada masanya Nabi Muhammad SAW memerintah pemberlakuan lockdown bagi wilayah yang diserang wabah penyakit.

Nabi Muhammad juga pernah menginstruksikan sahabat pada masa itu untuk mengisolasi diri, menjadikan kebijakan lockdown sebagai langkah taktis, praktis, dan strategis menangkal penyebaran lepra dan kusta yang juga tak kalah ganas pada waktu itu.

Kala itu Rasulullah memerintahkan umat Islam agar tidak mendekati, apalagi memasuki wilayah yang terindikasi diserang wabah penyakit. Selain itu ada juga perintah agar mereka yang di dalam daerah yang diserang wabah penyakit tersebut tidak kemana-mana.

Rasulullah bersabda:
Di dalam riwayat hadist lain juga menyebutkan;

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).

“Salah satu langkah yang pernah diajarkan Nabi Muhammad masih relevan dan sangat pas ditetapkan saat ini,” ucapnya.

أَنَّ عُمَرَ، خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا كَانَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ‏”‏‏

Artinya: “Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam.

Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu.”

Tujuan terbesar hukum Islam sebenarnya adalah melindungi manusia dari segala bahaya. Islam memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan serta menolak mara bahaya, terlebih terkait dengan keselamatan jiwa raga.