fbpx

Table of Contents

Zakat Fitrah merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fitrah atau zakat fitrah. 

Zakat Fitrah mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya:
1. Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.
2. Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fitri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”.

 

Hukum Zakat Fitrah Sebagai Kewajiban Setiap Muslim

“Zakat Fitrah” wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu diperintahakn  kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan diperintahkan penunaiannya  (zakat fitrah) itu sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”.

Berdasarkan hadits di atas, bahwa ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri). Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, ada  yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg , ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.

 

Penunaian Zakat Fitrah Dan Mekanisme Pendistribusiannya

Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, dll. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok. Namun ada beberapa juga pandangan di sebagian ulama yang memperbolehkan zakat fitrah itu dalam bentuk uang seharga zakat fitrah yang menjadi kewajibannya

Mengenai yang berhak menerima zakat fitrah, berdasarkan pendapat yang paling rajih (kuat dan benar), bahwa yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja, sedangkan 6 (enam) golongan penerima zakat lainnya (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah, ayat 60) tidak berhak menerimanya. 

Ada pun waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum manusia keluar menuju tempat sholat ‘Ied, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya ‘Iedul Fitri sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar RA. 

Di penghujung Ramadhan tahun ini, sudahkah anda dan seluruh anggota keluarga menyegerakan diri menunaikan zakat fitrah yang merupakan kewajiban anda ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *