fbpx

Table of Contents

Orang yang Berhak Menerima Zakat – Zakat merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang mampu dengan sarat telah mencapai haul dan nisab. Haul adalah batasan waktu kepemilikan harta seseorang dan nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Harta zakat yang dikeluarkan nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya yang disebut mustahik. Mustahik adalah golongan yang tidak memiliki kewajiban untk berzakat, sebaliknya mereka adalah golongan yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari delapan golongan, yuk kita simak selengkapnya di bawah ini.

Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan.

1. Fakir

Fakir adalah golongan pertama yang berhak menerima zakat, fakir adalah kondisi seseorang yang memang tidak memiliki harta, usaha, dan tenaga yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut pendapat madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang sebenarnya memiliki mata pencaharian atau usaha, namun penghasilannya kurang dari setengah dari kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Miskin merupakan sebuah kondisi yang dihadapi oleh seseorang, dimana orang tersebut memiliki mata pencaharian atau penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Ia juga senantiasa hidup dalam kekurangan.

Menurut pendapat madzhab Syafi’i, orang miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian dan usaha, namun penghasilannya hanya mencukupi setengah daripada kebutuhannya.

3. Riqab

Riqab atau hamba sahaya adalah budak, pada praktiknya budak atau hamba saya sudah tidak ada lagi. Di zaman Nabi dahulu memang banyak sekali orang yang dijadikan budak sehingga pada awal perkembangan islam, dana zakat juga digunakan untuk memerdekakan para budak atau hamba sahaya dari para majikannya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat
Tim RPK sedang menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan.

4. Gharim

Gharim merupakan golongan yang berhak menerima zakat, ghorim sendiri dapat dipahami sebagai orang yang memiliki banyak utang. Kemudian, apakah semua orang yang memiliki utang berhak menerima zakat? Nah, Gharim atau orang yang punya banyak utang ada dua jenis sebagai berikut.

Pertama, gharim limaslahiti nafsihi, adalah orang yang memiliki banyak utama dan utangnya diperuntukan untuk kemasalahan diri dan keluarganya. Kedua, gharim li ishlahi dzatil bain, orang ini berutang karena berjuang untuk mendamaikan orang-orang yang sedang bersengketa.

Orang yang banyak utang dan berhak menerima zakat ialah yang utangnya dibenarkan oleh syariat islam dan tidak berutang untuk melakukan maksiat. Jika ada orang yang memiliki utang, tapi dia masih mampu melunasi utang tersebut dengan harta yang dimilikinya, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk islam, ia termasuk orang yang perlu dikuatkan oleh muslim yang lainnya agar istiqamah dalam islam. Pemberian zakat pada mualaf bertujuan untuk mendukung dan memperkokoh keimanan serta ketakwaan baginya sebagai orang yang baru saja memeluk agama islam. Di lain sisi, tidak sedikit juga mualaf yang harus ditinggalkan keluarga dan kerabatnya karena keyakinan yang dipilih olehnya.

6. Fisabilillah

Fisabillah atau dapat juga dipahami sebagai pejuang yang sedang berjuang di jalan Allah termasuk dan berhak menerima zakat. Zaman sekarang, fisabillah tak bisa dimaknai sebagai orang yang sedang berperang saja, ia juga dapat dimaknai sebagai orang yang menjalankan kebajikan untuk kemaslahatan umat. Seperti halnya berdakwah, menuntut ilmu, dan sebagainya.

7. Ibnu Sabil

Ibu sabil adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan dan dalam perjalanan tersebut ia kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalannya sehingga ia tidak mampu meneruskan perjalanannya.

8. Amil Zakat

Amil adalah orang yang memiliki tugas dalam mengumpulkan dan membagikan zakat. Amil termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat, hal ini menjadi tanda jasa bagi para amil yang telah membantu terselenggaranya zakat. Amil berhak menerima zakat dengan catatan bahwa ke tujuh golongan penerima zakat diatas telah menerima zakat.

Baca Juga : Meriru Sedekah Umar bin Khattab

Sahabat, itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Bagi sahabat yang telah memiliki wajib zakat maka sebaiknya segera menunaikan zakat tersebut untuk disalurkan kepada delapan golongan diatas. Dalam membayar zakat, seorang penunai zakat dapat menunaikannya secara langsung kepada para peneima zakat ataupun bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Selanjutnya, dengan segala kecanggihan teknologi yang ada saat ini, kini zakat ke lembaga amil zakat terpercaya jga dapat ditunaikan secara online melalui smarthphone yang berada dalam genggaman kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *