fbpx

Table of Contents

Zakat dan Wakaf merupakan salah satu amal shaleh yang menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan segala potensi ekonomi yang dimiliki oleh kaum muslimin. Secara hukum zakat merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dan juga menjadi salah satu rukun islam, sedangkan wakaf hukumnya sunnah muakadah yakni sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah yang mendekati wajib.

Pada praktiknya zakat didistribusikan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat seperti yang terdapat dalam QS. At-Taubah : 9. Sehingga harta yang terkumpul dari zakat cenderung habis didistribusikan. Sedangkan wakaf, ialah menahan aslinya dan mengalirkan manfaatnya.

Berdasarkan pengertian yang ada, wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, baik secara umum maupun khusus.

Yang dimaksud menahan harta adalah seperti orang yang wakaf tanah atau bangunan. Selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, jalan umum, dan lain sebagainya.

Wakaf,sebagai salah satu instrument penting dalam perjalanan peradaban islam, sudah selayaknya menjadi gaya hidup bagi generasi saat ini. Dengan wakaf produktif segala isu tentang kemanusiaan dan kesejahteraan sosial bisa diatasi bersama.

Di era yang serba mudah ini, banyak sekali jalan kebaikan yang bisa ditempuh untuk menunaikan wakaf terbaik kita. Dari mulai wakaf pembangunan masjid, pesantren, jalan, wakaf air bersih serta wakaf produktif seperti wakaf lahan pertanian, perkebunan dan lahan bisnis lainnya yang bisa diambil manfaatnya untuk digunakan sebaik-baiknya dalam pemberdayaan ekonomi, sosial budaya dan pendidikan umat muslim.

Contoh-Contoh Wakaf  Yang Diketahui Dalam Sejarah Peradaban Islam

Sebagai intrumen dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi ekonomi umat islam, wakaf sudah ada dan telah “menjadi gaya hidup” sejak zaman rasulullah dan para sahabat, hal itu telah diketahui dalam berbagai literatur ilmu fikih serta literature sejarah peradaban islam.

1. Wakaf Mesjid Nabawi di Madinah

Tanah yang berada di Mesjid Nabawi Madinah, dahulunya merupakan tanah milik dua anak yatim dan Bani Najjar. Pada awalnya tanah tersebut aikan dihibahkan kepada rasulullah SAW, akan tetapi beliau menolak. Mungkin penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa kedua anak pemilik tanah tersebut merupakan anak yatim yang harus dilindungi.

Setelah itu rasulullah memutuskan untuk membeli tanah tersebut dengan harga 10 Dinar, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sungguh kaloborasi yang luar biasa, Rasulullah yang membeli Abu Bakar yang membayar.

Pada zaman nabi, luas Mesjid Nabawi hanya 35 m x 35 m. Namun setelah perang Khaibar pada tahun ke 7 Hijriah, Jumlah kaum muslim saat itu terus bertambah, maka mesjid nabawi diperluas menjadi 50 meter x 50 meter. Itulah perluasan Mesjid Nabawi terakhir hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara mesjid diatas tanah yang telah diwakafkan oleh pemilikinya, yakni Abdurrahman bin Auf RA.

2. Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Utsman bin Affan mewakafkan sumur bernama Bi’ru Ruumah untuk dipergunakan sepenuhnya oleh kaum muslimin. Dimana pada sebelumnya sumur tersebut milik seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air dengan cara mematok harga yang mahal.

Rasulullah menganjurkan kepada para sahabatnya untuk membeli sumur tersebut dan menjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barang siapa membeli sumur Ruumah maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR an-Nasai). Dengan anjuran tersebut, tergeraklah hati Utsman bin Affan RA, sehingga dia membeli sumur tersebut yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan umat.

3. Perkebunan Bairuha Yang Di Wakafkan Abi Thalhah

Abu Thalhah mewakafkan kebun terbaiknya bernama Bairuha, dimana perkebunan tersebut dikenal sebagai perkebunan yang sangat menghasilkan dan paling produktif, sehingga perkebunan tersebut menjadi harta yang paling dicintainya.

Dalam mewakafkan perkebunan yang paling dicintainya, Abu Thalhah termotivasi oleh sebuah ayat yang diturunkan kepada Rasulullah saw. yang berbunyi, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92)

Yuk jadikan wakaf sebagai gaya hidup kita, insyaallah dengan berwakaf harta kita menjadi berkah semua urusan terasa mudah sehingga hidup ini menjadi terasa lebih indah. Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur membuka kesempatan bagi sahabat semua untuk menunaikan wakaf terbaiknya dari mulai wakaf pertanian, asrama anak yatim, wakaf air bersih, wakaf hewan ternak dan wakaf kendaraan.

Kami doakan, semoga sahabat semua diberi kelancaran,kemudahan serta kesehatan dalam menjalankan segala aktivitasnya, sehingga dengan berbagai kemudahan tersebut menjadi washilah bagi sahabat semua untuk menunaikan wakaf terbaiknya.