fbpx

Table of Contents

Aman di Tempat Umum – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah keluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum, baik pusat perbelanjaan, mall, pertokoan, dan lainnya.

Dokter Reisa Broto Asmoro selaku tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 mengatakan, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020.

Keputusan Menteri Kesehatan itu tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan 19 Juni 2020 lalu.

Dalam SK Menkes tersebut, ada beberapa informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan, mulai pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutup mal.

Wajib periksa suhu tubuh saat memasuki ruangan. Foto:Infopublik.id

Jika ditemukan pekerja atau pengunjung mall bersuhu di atas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Dan jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga – kata dokter Reisa.

Saat memeriksa suhu pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield dan harus didampingi petugas keamanan.

Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur sedemikian rupa dengan batas minimal satu meter.

Kemudian menjaga jarak pengunjung saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator, dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke lift dengan membuat penanda di lantai lift.

Selalu menjaga jarak saat di tempat umum

Selanjutnya, masing-masing pengelola mall/pusat perbelanjaan harus menerapkan pengaturan model transportasi guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka yang ada di mall/pusat perbelanjaan agar tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, dokter Reisa juga mengatakan pengelola mall wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk COVID-19.

Gejala itu diantaranya, demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19. Bagi kita yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal,harus perhatikan dan pastikan tubuh dalam kondisi yang sehat.

Jika mengalami gejala seperti yang tadi, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut. Bagi para pengunjung, agar selalu memakai masker dalam perjalanan ke dan dari mal dan selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya.

Sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

Apabila kemudian pusat pembelanjaan mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, jangan memasuki area dalam kondisi tersebut.

Jangan dipaksakan. Cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online, atau secara daring.

Selain itu, para pedagang, pekerjaan, maupun pengunjung diminta tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat perbelanjaan.

Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19, namun dengan mulai beradaptasi pada Kebiasaan Baru.

Kendati protokol kesehatan telah diterbitkan, namun masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi COVID-19.

Apabila, resikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja.