fbpx
Ukuran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan Oleh Seorang Muslim

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Zakat fitrah dalam pelaksanaannya telah diatur dalam syariat Islam, mulai dari waktu pengeluarannya, penerima manfaatnya, hingga ukuran zakat itu sendiri. Dari sisi waktu pengeluarannya, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Kemudian, penerima manfaatnya terdiri dari 8 asnaf zakat yang telah dituliskan dalam Al-Quran yakni fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat.

Lalu, berapakah ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim? Simak jawabannya secara lengkap pada tulisan di bawah.

Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Ukuran zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim adalah 1 sho’, hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW sebagai berikut.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berkaitan dengan berapa jumlah satu sho’ jika dikonversi ke dalam satuan berat, terdapat dua pendapat yang berbeda dari para ulama ahli fiqih sebagai berikut.

1. Imam Abu Hanifah

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya menyatakan bahwa satu sha sama dengan 8 rithl Irak yang jika dikonversikan ke satuan gram adalah 3800 gram/3,8 kilogram. Berdasarkan itu, takaran zakat fitrah menurut Imam Abu Hanifah adalah 3,8 kilogram, dasar dari pendapat ini ialah Umar RA mengkonversi satu sha’ sama dengan 8 rithl. Di samping itu, dasar pendapat tersebut juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir berikut.

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ

Artinya: Nabi Shallallahu Ala’ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman: 1673)

Dalam hadits di atas diterangkan bahwa jumlah satu sho’ sama dengan delapan ritjl Irak, mengutip dari nu.or.id hadits di atas juga menjadi dalil yang kuat atas pendapat Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya.

2. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal

Berdasarkan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal satu sho’ sama dengan lima sepertiga rithl Irak yang setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan menurut pendapat ketiga imam di atas adalah 2,2 kilogram.

Di Indonesia sendiri pelaksanaan zakat fitrah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan jumlah yang dikeluarkan yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per orangnya. Adapun makanan pokok yang disepakati di Indonesia adalah beras.

Ukuran Zakat Fitrah dengan Uang

Para ulam kontemporer diantaranya Syeikh Yusuf Qordowi berpendapat bahwa pelaksanaan zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang yang setara dengan 1 sho’ gandum, kurma, atau beras. Dalam pelaksanaannya, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Indonesia didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 07 tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya yakni Rp 45.000/ jiwa.

Demikianlah informasi mengenai ukuran zakat fitrah yang wajib sahabat keluarkan baik dalam bentuk beras maupun dalam bentuk beras, semoga bermanfaat dan menjadikan sahabat lebih mudah dalam menunaikan zakat. Sahabat juga dapat mengetahui Bacaan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga agar lebih mudah saat menunaikan zakat fitrah nanti.

Sahabat juga dapat melakukan konsultasi zakat fitrah dan menunaikannya di Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur. Mari tunaikan zakat tepat waktu untuk manfaat sepanjang waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *