fbpx
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Afdhal?

Table of Contents

Erlazetcharity.id – Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam dengan cara mengeluarkan harta dengan takaran tertentu. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.

Makna dan Tujuan Zakat Fitrah

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban ini dapat dimaknai sebagai anjuran untuk saling peduli terhadap sesama pada hari yang penuh dengan kebahagiaan. Adapun, dari sisi tujuannya zakat fitrah memiliki tujuan untuk untuk mensucikan harta serta diri manusia serta menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh. Hal ini sesuai apa yang menjadi kandungan dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah berikut.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Syarat Zakat Fitrah

Bagi sahabat yang ingin menunaikan kewajiban ini, berikut adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi dan dipersiapkan dengan baik.

1. Beragama Islam dan merdeka,

2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Ketiga syarat diatas merupakan syarat wajib bagi orang yang memiliki kewajiban zakat fitrah. Selanjutnya, bagi beberapa orang yang tidak wajib membayar zakat ini, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuannya.

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kewajiban ini dapat dikeluarkan pada beberapa waktu berikut ini.

1. Waktu jawaz/harus

Waktu ini merupakan waktu untuk menunaikan zakat fitrah yang sering dilakukan oleh umat Islam. Pada waktu ini, rentang waktunya cukup panjang yakni semenjak awal masuk Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

2. Waktu wajib

Waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu afdhal

Waktu yang paling utama atau waktu afdhal untuk mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya cukup sempit, umat Islam dianjurkan untuk sangat berhati-hati jika berniat membayarnya pada waktu ini.

4. Waktu makruh

Waktu makruh untuk mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.

5. Waktu haram

Pembayaran zakat ini dihukumi haram jika dilakukan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *