fbpx

Table of Contents

Zakat Fitrah – Selain kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan, umat islam juga memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muzzaki yang telah memenuhi syarat untuk menunaikannya.

Zakat fitrah merupakan salah satu amalan istimewa yang hanya ada di bulan Ramadhan. Ia hanya  ditunaikan sekali dalam setahun, tepatnya  ketika menjelang hari raya Idul Fitri.  Rasulullah SAW menyebutkan dalam sabdanya bahwa zakat fitrah yang diterima ialah zakat yang ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat ied.

Zakat Fitrah

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Dalam hadits diatas disebutkan juga bahwa zakat fitrah yang ditunaikan seorang muslim setelah pelaksanaan shalat ied, maka zakatnya tersebut dianggap sebagai sedekah.

Zakat fitrah yang ditunaikan memiliki keutamaan yang sangat besar disisinya. Zakat ini juga menjadi washilah bagi seorang hamba untuk meraih ampunan dan dileburkannya dosa-dosa.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang sangat luar biasa menjelang akhir Ramadhan.bagi seorang muslim yang berhasil menyempurnakannya, maka dengan izin Allah dosa-dosa yang telah dilakukannya selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan akan berguguran.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa yang membatalkan puasa itu tak hanya yang sifatnya material saja seperti makan dan minum. Lebih dari itu ada sesuatu yang dapat membatalkan puasa atau merusak pahala dari puasa itu sendiri dan hal tersebut jarang sekali orang yang menyadarinya.

Dan salah satu hikmah dari zakat fitrah ialah dapat menjadi penghapus dosa , artinya zakat ini akan menjadi washilah diampuninay dosa-dosa kita terutama saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sehingga harapannya ketika hari raya Idul Fitri tiba kita berada dalam keadaan suci seperti bayi yang baru lahir.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

zakat fitrah

Golongan yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 asnaf, adapun 8 asnaf tersebut adalah sebagai berikut.

1. Orang Fakir

Orang Fakir ialah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, ia juga tidak memiliki mata pencaharian yang layak sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti sandang, papan dan pangan.

2. Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang memiliki mata pencaharian dan juga memiliki harta, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

3. Amil Zakat

Amil zakat ialah petugas atau badan yang dibentuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.

4. Mualaf

Mualaf ialah orang yang baru masuk islam dan imannya masih tergolong lemah sehingga ia memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya ialah seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharim

Gharim ialah mereka yang berhutang untuk kepentingan umum, akan tetapu ia tidak mampu melunasinya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah ialah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara. Misal dakwah, perang dan lain sebagainya.

Baca Juga : Zakat Fitrah Menyempurnakan Ibadaha Puasa di Bulan Ramadhan

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah musafir yang kehabisan  bekal dalam perjalannya.

Zakat Fitrah

Sahabat yuk sempurnakan ibadah puasamu di bulan Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah. Sahabat bisa menunaikannya langsung dari rumah dengan meng-Klik link zakat ini.

http://indonesiaberbagi.id/program/zakat

Rekening bank :

BCA No. Rek. 2303279946
Mandiri No. Rek. 166.000.089.495.6
Bank BRI No. Rek. 0652.01.000182.30.4
Bank Permata Syari’ah No. Rek. 07.014.071.80
A / N Yayasan Rahmatan Lil-Alamin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *