fbpx

Table of Contents

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan – Setelah kamu mengetahui siapa saja yang dibolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah, kamu juga perlu mengetahui berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Berkaitan dengan besaran fidyah yang harus dikeluarkan, terdapat beberapa pendapat yang berbeda mengenai soal ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan. Berikut adalah beberapa perbedaan besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Mengutip dari baznas.go.id, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai besaran fidyah yang harus dikeluarkan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan ialah sebesar satu mud gandum atau setara dengan 6 Ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Besaran fidyah yang harus dikeluarkan seorang muslim. (Foto: Pixabay.com)

Kemudian menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika dikonversikan ke satuan kilogram, 1/2 sha’ berjumlah sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah  berupa beras.

Disebutkan juga bawah cara membayar fidyah  bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalkan, ia tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalkan dua orang saja. Adapun dua orang tersebut masing-masing mendapat 15 takar.

Selanjutnya, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperi 1,5 kg makanan pokok per hari dan kemudian dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah membayarkan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga : Ketentuan Membayar Fidyah Atas Utang Puasa Ramadhan

Adapun untuk pembayaran fidyah untuk di Indonesia khususnya daerah Jakarta dan sekitarnya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Yuk tunaikan kewajiban fidyah-mu di Yayasan Rahmatan Lil-ALamin Jakarta Timur sekarang dengan mengakses tautan berikut ini.

https://indonesiaberbagi.id/donasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *