fbpx

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan amalan yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan alasan tertentu, sehingga sebagian dari mereka ada yang diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Lantas bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadhan? Simak penjelasannya beriku ini.

Sebelum kamu mengetahui cara membayar fidyah puasa Ramadhan, baiknya mengetahui terlebih dahulu pengertian fidyah. Secara bahasa fidyah atau fidiah berasal dari Bahasa Arab yakni Fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Kemudian menurut istilah syariat fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena telah meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan. Perintah membayar fidyah sendiri telah Allah sebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Berdasarkan ayat diatas, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu, sebagian dari mereka yang diwajibkan membayar qadha puasa dan sebagian ada juga yang membayar fidyah.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Pada bulan Ramadhan ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena adanya udzur, dari golongan tersebut sebagian ada yang diwajibkan mengganti puasa dengan qadha dan sebagian lagi ada yang diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah golongan orang yang wajib membayar fidyah.

1. Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga ia tidak mampu menjalankan ibadah pusa.

2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan bayi atau janin yang ada di dalam kandungannya.

3. Orang yang menunda kewajiban membayar qadha puasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar’I hingga datang Ramadhan berikutnya.

4. Keluarga (wali/ahli waris) orang meninggal dengan membaywa utang puasa Ramadhan.

Cara Membayar Fidyah

1. Pastikan bahwa fidyah yang akan dikeluarkan diterima oleh kelompok yang tidak mampu atau fakir miskin sesuai dengan anjuran yang telah disebutkan dalam Al-Quran.

2. Hitung berapa jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, jumlah puasa yang ditinggalkan tersebutlah yang wajib dibayar dengan fidyah.

3. Membaca niat, proses pembayaran fidyah kemudian disertai dengan melantunkan niat fidyah. Berikut adalah beberapa contoh niat membaya fidyah puasa.

– Niat membayar fidyah bagi orang sakit dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

– Niat fidyah bagi wanita hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.

– Niat bayar fidyah bagi orang yang meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.

– Niat bayar fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

Kadar Fidyah yang Harus Dikeluarkan

Ada berbagai pandangan mengenai jumla atau kadar fidyah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim atas puasa yang ditinggalkannya. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dikeluarkan ialah sebesar satu mud atau jika dikonversikan ke dalam gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim atas ibadah wajib yang ditinggalkannya, dalam hal ini ialah ibadah puasa. Dalam hal ini, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang jika sekiaranya lebih bermanfaat.

Besaran fidyah yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang ialah disesuaikan dengan harga bahan pokok makanan atau harga makanan jadi.  Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran fidyah dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan ialah sebesar Rp.50.000,-/hari/jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Lima Keutamaan Puasa Syawal

Demikianlah, panduan lenkap cara membayar fidyah puasa Ramadhan yang perlu kamu ketahui sebelum menunaikannya. Kesimpulannya tidak setiap orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan dapat menggantinya dengan membayar fidyah, melainkan hanya beberapa golongan tertentu yang diwajibkan membayar fidyah atas puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur melayani pembayaran fidyah dengan mengakses situs https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-zakat/ dan kemudian pilih Fidyah untuk keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *