fbpx

Table of Contents

Lembaga Zakat di Jakarta Timur – Setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni Zakat Maal dan Zakat Fitrah.

Zakat Maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan karena kepemilikan harta seseorang telah mencapai nisab atau batas minimal jumlahkepemilikan harta dan juga telah mencapai haul yakni selama satu tahun. Selanjutnya, Zakat Fitrah merupakan kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Adapun orang yang berhak menerima zakat terdiri delapan asnaf atau golongan. Banyak sekali ragam manfaat menunaikan zakat, baik untuk muzaki sebagai penunainya maupun para mustahik sebagai penerima manfaat dari zakat.

Zakat juga merupakan salah satu instrument pemberdayaan umat yang dapat menjadi salah satu wasilah tercapainya kemaslahatan umat dan mengentaskan kemiskinan yang saat ini menjadi masalah salah satu masalah sosial terbesar.

Dalam mengeluarkan zakat, pada dasarnya seseorang bisa mengeluarkannya secara langsung kepada orang yang berkah menerima zakat. Namun, seseorang disarankan menunaikan zakat di lembaga penerima dan penyalu zakat, mengapa demikian?

Salah satu alasan mengapa zakat harus ditunaikan di lembaga zakat ialah menunaikan zakat di lembaga zakat yang pengelolaannya profesional dapat menjadikan zakat yang ditunaikan lebih besar nilai manfaatnya serta lebih tepat sasaran orang yang menerimanya.

Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur merupakan salah satu lembaga yang juga mengelola zakat di Jakarta Timur. Saat ini, Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur bekerja sama sebagai Mitra Pengelolaan Zakat (MPZ) Dompet Dhuafa.

Hal tersebut ditempuh guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pengelolan zakat sehingga lebih profesional dan lebih tepat sasaran dalam menyalurkannya.  Tak hanya itu, Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur juga terus meningkatkan kualitas manajemen dan pengelolaan dana ZISWAF dengan menerapkan sistem manajamen ISO 9001 dan melakukan audit keuangan eksternal kepada Akuntan Publik.

Bagi sahabat yang hendak menununaikan zakatnya bisa datang langsung ke kantor kami yang beralamat di Jl. H. Naman No.60, RT.12/RW.03 Kel, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, DKI Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450. Atau berzakat melalui layanan zakat online kami dengan mengakses tautan di bawah ini.

http://indonesiaberbagi.id/donasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *