fbpx
Memahami Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Rukun dan Syarat

Table of Contents

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang dapat dikerjakan seorang muslim. Ada banyak pertanyaan tentang wakaf mulai dari pengertian, dasar hukum, hinga rukun dan syaratnya. Untuk menjawabnya, simak artikel ini secara lengkap.


Rahmatanlilalamin.or.id – Salah satu syarat menjadi manusia terbaik di sisi-Nya ialah menjadi manusia yang memiliki manfaat bagi yang lainnya. Berbuat baik kepada sekitar menjadi salah satu cara yang bisa dikerjakan untuk menebar manfaat kepada sesama.

Ada banyak sekali kebaikan yang bisa dilakukan untuk menebarkan nilai manfaat kepada orang lain, salah satunya ialah memisahkan atau mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk kemudian diwakafkan.

Pengertian Wakaf

Setiap manusia diberi kewajiban untuk menebar kebaikan terhadap sesama. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan agar kebaikan tersebut dapat maksimal ialah dengan memahami pengertiannya terlebih dahulu.

Begitupun dengan wakaf, agar kamu dapat maksimal dalam menunaikannya, sebaiknya mengenali terlebih dahulu pengertiannya secara mendalam.

Pengertian Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah

Berdasarkan pengertian secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri.

Kemudian, kata wakaf juga sering disebut dengan habs, sebab kata “Waqafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”.

Menahan dalam konteks pengertian wakaf dapat dihubungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki seseorang.

Selanjutnya wakaf menurut istilah syara ialah hak pribadi yang diserahkan kepada nadzir (penjaga wakaf) atau badan pengelola untuk kemudian dimiliki secara umum agar manfaatnya dapat dinikmati oleh orang banyak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam pandangan ulama madzhab fiqih, pengertian wakaf secara istilah memiliki pengertian yang berbeda-beda. Menurut pandangan Madzhab Hanafi wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pigak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

Kemudian, Madzhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikian wakaf, namun wakaf tersebut mencegah wakafi melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Terakhir, Mandzhab Syafii dan Hambali berpendapat berpandangan bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakaf, setelah sempurna prosedur perwakafan dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.

Pengertian Wakaf Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004

Dalam UU RI No 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan seabgian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Pengertian Wakaf

Wakaf dalam Al-Quran dan Sunnah

Mewakafkan harta benda yang dimiliki untuk kemudian diambil manfaatnya secara luas ternyata memiliki landasan dalam Al-Quran dan Hadits Nabi. Berikut adalah landasar dasar hukum wakaf dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Wakaf dalam Al-Quran

Dasar hukum wakaf sendiri didasarkan pada amalan infak yakni mengeluarkan harta di jalan Allah. Sebab itu, dalil atau dasar ayat Al-Quran mengenai wakaf sendiri didasarkan pada ayat-ayat tentang Anjuran untuk berbuat kebaikan dan infak di jalan Allah.

Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran yang menjadi landasan dasar hukum perwakafan.

1. QS. Ali Imran ayat 92

“kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

2. QS. Al-Baqarah ayat 267

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

3. QS. Al-Baqarah ayat 261

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Wakaf dalam As-Sunnah

Para ulama menilai wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah yang pahalanya senantiasa mengalir selagi manfaatnya dapat dipetik.

Dalam hal ini, para ulama ahli fiqih mengemukakan hadits Nabi SAW yang berbicara tentang keutamaan sedekah jariyah sebagai salah satu sandaran wakaf. Mengenai ketentuan tentang wakaf dijelaskan dalam hadits ‘Umar berikut ini.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi shamohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata,

“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda,

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Perawi hadits berkata,

فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwarisi. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).

Baca Juga: Mengapa Wakaf Termasuk Amal Jariyah?

Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun merupakan sesuatu hal yang harus ada sebagai syarat sahnya sebuah perbuatan. Dalam kata lain, rukun merupakan sesuatu yang karena keberadaannya baru ada hukum dan dengan ketiadaabbya tidak akan ada hukum.

Dalam wakaf, sempurna atau tidaknya wakaf sangat dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya rukun yang ada. Kemudian, rukun tersebut harus saling menopang dan memiliki keterikatan antara yang satu dengan yang lainnya.

Lalu, apa saja rukun wakaf yang harus terpenuhi agar prosesinya dikatakan sempurna atau sah? Berikut adalah rukun-rukun wakaf yang harus terpenuhi.

1. Waqif

Waqif adalah orang yang bewakaf atau mewakafkan harta yang dimilikinya. Dalam kata lain, waqif adalah orang yang memiliki harta untuk diwakafkan.

Adapun syarat dari waqif sendiri antara lain:

– Memiliki harta secara penuh sehingga merdeka untuk mewakafkan harta tersebut kepada siapa saja yang dikehendaki.

– Berakal, tidak sah wakaf yang ditunaikan orang gila atau orang yang berada dalam keadaan mabuk.

– Baligh, seseorang yang berwakaf hendaklah ia telah mencapai usia baligh dan umur yang cukup.

Rasyid atau mampu bertindak secara hukum, orang yang muflis dan orang yang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Mauquf

Mauquf adalah benda yang diwakafkan. Benda wakaf bukanlah harta atau benda sembarangan yang dapat dikeluarkan. Dalam pengertiannya, benda wakaf adalah segala bentuk benda baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan dan dapat digunakan atau diambil manfaatnya berkali-kali serta memiliki nilai menurut ajaran Islam.

Adapun syarat dari Mauquf ‘alaih antara lain.

– Memiliki nilai atau barang yang berhagra.

– Diketahui kadarnya, artinya apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada saat itu tidak sah.

– Harta wakaf berada dalam kepemilikan penuh ornag yang berwakaf.

– Berdiri sendiri dan tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah ghaira shai’.

3. Mauquf ‘Alaih

Mauquf ‘alaih adalah orang yang menerima manfaat wakaf baik orang atau badan hukum yang berhak menerima. Penerima manfaat dari wakaf hendaknya ditentukan oleh seorang wakif yang ingin mewakafkan hartanya. Yang utama adalah bahwa wakaf tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum seperti sarana mesjid, mushala, pesantren, panti yatim, dan lain sarana sosial keagamaan lainnya.

Adapun syarat dari mauquf ‘alaih adalah sebagai berikut.

– Harus dinyatakan secara tegas ketika waktu mengikrarkan.

– Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa tujuan harta benda tersebut.

– Tujuannya adalah melaksanakan ibadah dan em,endekatkan diri kepada Allah.

Mauquf ‘alaih diklasifikasikan menjadi dua akni, pertama tertentu (muayyan) dan kedua tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Baca Juga: Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

4. Shighat

Shighat adalah bentuk pernyataan wakaf sebagai tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dilakukan secara lisan ataupun melalui tulisan.  Kemudian untuk syarat dari shighat antara lain:

– Munjazah, artinya shighat harus terjadi seketika.

– Ucapan atau pernyataan shighat tidak boleh dilakukan dengan diikuti syarat bathil.

– Tidak boleh diikuti dengan pembatasan waktu tertentu.

– Shighat tidak boleh mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali harta benda yang sudah diwakafkan.

Sumber:

https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/

hhtps://tirto.id/rukun-wakaf-syarat-waqif-orang-yang-mewakafkan-harta-dalam-islam-gi5n

https://money.kompas.com/read/2022/04/24/102530026/pengertian-wakaf-rukun-hukum-dan-bedanya-dengan-infaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *